- Menyatakan Terdakwa Drs. SHOLIHUL HADI Bin Alm. HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi ? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SHOLIHUL HADI Bin Alm. HUSIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan PRONA Tahun 2015 dari Pemerintah Desa Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara Nomor : 594/43.XI/2014 tanggal 01 September 2014.
- 1 (satu) bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Jepara Nomor : 09/500.11/I/2015 tanggal 05 Januari 2015, Perihal Rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan Prona Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Jepara Nomor : 10/500.12/I/2015 tanggal 07 Januari 2015, Perihal Sosialisasi pelaksanaan kegiatan Prona TA. 2015.
- 1 (satu) bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Jepara Nomor : 11/500.11/I/2015 tanggal 07 Januari 2015, Perihal Sosialisasi pelaksanaan kegiatan legalisasi asset lintas sektor Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Daftar nominatif peserta sertifikasi lahan (PRONA) TA. 2015 Ds. Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara.
- 1 (satu) bendel Daftar nominatif peserta sertifikasi lahan (UMKM) Tahun 2015 Perwilayahan/Perangkat Desa Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara.
- 1 (satu) bendel Surat Undangan dari Pemerintah Desa Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara kepada warga pemohon sertifikat masal.
- 1 (satu) bendel Berita Acara rapat kesepakatan penarikan biaya sertifikat masal.
- 2 (dua) lembar RAB (Rencana Anggaran dan Biaya).
- 175 (seratus tuju puluh lima) lembar Surat Pernyataan dari para pemohon sertifikat masal, yang berisi pernyataan tidak keberatan terhadap penarikan biaya pembuatan sertifikat
- Daftar Akta untuk Prona Yang di buat Muhammad Ayub, SH, MKn.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 April 2015 dari saudara Ruskan (staff kantor Kecamatan Kedung) sejumlah Rp 3.000.000,- untuk pembayaran jasa.
- PPAT pembuatan akta PPAT acara PRONA Ds. Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara tahun 2015 yang diterima Muhammad Ayub, SH, M.Kn.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Agustus 2015 dari saudara Ruskan (staff kantor Kecamatan Kedung) sejumlah Rp 6.600.000,- untuk pembayaran jasa PPAT pembuatan akta PPAT acara PRONA Ds. Menganti Kec. Kedung Kab. Jepara tahun 2015 yang diterima Muhammad Ayub, SH, M.Kn.
- 2 (dua) lembar Daftar Akte untuk Prona yang di buat Drs. H. Katim Suharisno.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari saudara BP. AYUB SH, MKn tanggal 25 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar Penerimaan Berkas dan Penerimaan Uang Tanggal 25 Agustus 2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Astara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Sainal, Um hakim Anggota 2: Edy Sepjengkaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Kasasi : 405 K/PID.SUS/2019
Banding : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Statistik12741