- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atau 2 (dua) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di RT 020, RW 008, Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Busmidi, 200 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Manuara Lumban Gaol, 200 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Parit, 100 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Heri Silalahi, 100 meter; adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas obyek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya dari Para Tergugat untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas obyek sengketa serta menyerahkan obyek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula serta tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.771.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 40/Pdt.G/2017/PN RHL |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Crimson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 734 PK/Pdt/2020
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Rhl
Statistik7429