- Sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Latif
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Town House
- Sebelah Barat berbatasan dengan Muhammad Adil
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sanusi ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Inpres duren Ijo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sobli
- Sebelah Barat berbatasan dengan Romsi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pendi
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sarna
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mansur
- Sebelah Barat berbatasan dengan Nurhan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Markasih
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Jl. Rimbo Malang
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Usaha H.Sutejo
- Sebelah Barat Berbatasandengan Tanah Usaha Sasyati
- SebelahTimur Berbatasandengan Tanah Usaha Tasri salami
- Bangunan rumah 10 M x 15 M diatas Tanah pemberian H. Thabroni Orang Tergugat H.Ibni Rokibi di Jalan Kapten Abdulah
lrg.Cendrawasih No. 30 Rt.33 Rw. 10 kelurahan plaju ilir Palembang yang menjadi tempat tinggal tergugat sekarang.dengan batas:
- Bangunan rumah 10 M x 15 M diatas Tanah pemberian H. Thabroni Orang Tergugat H.Ibni Rokibi di Jalan Kapten Abdulah
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Ali Yanto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Usman
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Tabroni
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. Hasan
- Tanah di Jalan Kapten Abdullah Lorong Cenderawasih Rt. 33 Rw. 10 Plaju Ilir luas tanah 15 M x20 M2 dibeli dibagi dua yaitu 7,5 M x 10 M dengan SjafeiHasan tahun 2014 dan sekarang dikuasai Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah ulu berbatasan dengan marijan
- Sebelah ilir berbatasan dengan Zabidin H.R.
- Sebelah Darat berbatasan dengan Tabroni D
- Sebelah laut berbatasan dengan H. Ali Yanto
- Tanah di Jalan Kapten Abdullah Lorong Cendrawasih Rt.33 Rw. 10 Plaju Ilir dengan luas tanah Panjang 10 M x 13,5 M tanah tambahan 1 M x lebar 20 M untuk jalan kebelakang rumah penggugat atas berbatas Sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ibni Rokibi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Usup
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mamat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Yakub
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1783/Pdt.G/2017/PA.PLG |
|
Nomor | 1783/Pdt.G/2017/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Musa Hasibuan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Syazili, hakim Anggota 2: H. Ahyauddin Karim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta-harta : 2.1. Harta bersama berupa tanah dan rumah 2.1.1 Tanah di Desa Sungai Kedukan Lrg. H. Toyib Rt .26 Kabupaten Banyuasin sertifikat hak milik no: 2161 luas 444 M2 (empat ratus empat puluh empat meter persegi) Batas-batas tanah sebagai berikut: 2.1.2 Tanah di Desa Pematang Palas Kabupaten Banyuasin sertifikat hak milik nomor 01604 luas 299 M2 (dua ratus sembilan puluhsembilan meter persegi) dengan batas Sebagai berikut : 2.1.3 Tanah terletak di Mariana Rt.23 Rw. 05 Kabupaten Banyuasin sertifikat hak milik nomor 01647 dengan batas-batas sebagai berikut : 2.1.4 Tanah yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat di Desa Sungai Pinang Kecamatann Rambutan Kabupaten Banyuasin luas tanah 1329 M2 (seribu tiga ratus dua puluh sembilan) dengan ukuran 65/ 67 Meter dan lebar 20 M, batas-batas tanah sebagai berikut: : 2.2. Harta bersama berupa kendaran roda dua 2.2.1 Motor Honda tahun 2008 BG 4913 UQ no: mesin JB91E- 1347351 Warna hitam Merah sekarang dikuasai Tergugat. 2.2.2 Motor Yamaha tahun 2010 BG 6106 UK no: mesin 44D-104192 Warna Biru sekarang dikuasai Tergugat. 2.3. Perabot rumah tangga dan alat elektronik - Kursi Jati 1 Setel - Meja sudut Jati - Meja rias Jati - Lemari Jati 3 Pintu - Spingbet Alga - Kursi Santai Jati - Meja Ketepang Jati - Lemari Ukiran 3 pintu - Kulkas besar MerekTosiba 2 Pintu - Lemari Makan 3 Pintu - Kursi Makan Jati 1 Setel - Mesin cuciMerekAKARI - AC 3 buah Merek LG - TV Politeran ukuran 32 inci - TV LG ukuran 29 inci - TV Tosiba 21 inci 3. Menetapkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 dan 2.3 di atas menjadi milik Penggugat dan (setengah) bagian lainnya menjadi milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana poin ( 2 ) tersebut diatas kepada Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan setengah ( ) bagian menjadi hak Penggugat dan setengah ( ) bagian yang tinggal menjadi hak Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana poin ( 2 ) tersebut diatas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan serahkan secara natura, akan dijual secara lelang melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian dan porsi masing-masing; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp.13.611.000,- (tiga belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 1783/Pdt.G/2017/PA.Plg
Statistik474