- Menyatakan Terdakwa Agustinus Pati Laya alias Pati tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Agustinus Pati Laya alias Pati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa restitusi sebesar Rp218.800.000,00- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada Anak Korban Patricya Tanti Maretha, dan apabila Terdakwa tidak menjalankannya maka penuntut umum berhak merampas harta benda milik Terdakwa untuk dijual memenuhi kewajiban Terdakwa tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih dengan motif bordir gambar hati dan A dibagian depannya.
- 1 (satu) lembar Rok warna dasar biru kotak-kotak garis merah, putih kuning.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna dasar putih motif garis warna ungu.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type A-10 warna dasar hitam dengan warna casing hitam.
Putusan PN LARANTUKA Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Lrt |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2020/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredriek Albert Porajow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2020/PN Lrt
Statistik4913