- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 16.000 m2 (1,60 Ha) yang terletak dulunya di So Ncangga dan sekarang So Lakey Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik an HARYANTO, BBA/Penggugat
- Sebelah Timur : Jalan Raya Lintas Nanga Doro-Hu'u
- Sebelah Selatan : Tanah milik an IRWANTO
- Sebelah Barat : Pantai/Laut
Putusan PN DOMPU Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Dpu |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Nur Salam |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota 1: Sahriman Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Merupakan Hak Milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa jual beli tanah obyek sengketa antara Usman Ismail/Tergugat III (Penjual) dengan Haryanto, BBA/pembeli sah menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa jual beli tanah obyek sengketa antara Usman/Tergugat III (Penjual) dengan Drs. Ali Ahmad/pembeli tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan bahwa Surat Jual Beli tanah obyek sengketa tertanggal 23 Februari 1995 yang ditanda tangani oleh Tergugat I sebagai pembeli dan Tergugat III sebagai penjual cacat hukum dan batal demi hukum; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah obyek sengeketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.339.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2017/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2017/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1500 K/Pdt/2019
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN Dpu
Statistik6722