Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 24-K /BDG/PMT-II/AD/II/2017 |
|
Nomor | 24-K /BDG/PMT-II/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hulwani, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Priyo Mustiko.s., Kolonel Sus Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Eriska Yudha Aditama, Sertu NRP. 21060145130785 a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana secara bersama-sama?, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; b. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan secara bersama-sama?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.5. Menetapkan barang bukti berupa : Barang :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol F 5505 CQ warna merah.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sertu Eriska Yudha Aditama, NRP. 21060145130785 Surat :- 1 (satu) bendel Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Bogor Nomor : SK-II/009/IV/2015/IKFRSBB tanggal 9 April 2015 a.n. Irfan Lucy Murfikhim yang ditandatangani oleh dr. Bernad, SpF. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu) rupiah.7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K_/BDG/PMT-II/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 24-K_/BDG/PMT-II/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/MIL/2017
Banding : 24-K/BDG/PMT-II/AD/II/2017
Statistik21967