Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 818/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 818/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suswanti |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Akhmad Jaini |
Panitera | Iis Rohmayati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat)DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi (Para Penggugat Rekonpensi) sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 03117/Menteng Atas adalah tanah milik Negara;4. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan tanah dan rumah dinas obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi tanpa syarat apapun juga, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;5. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi (Para Penggugat Rekonpensi) selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.631.000,- ( tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 818/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 818/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 340 K/Pdt/2021
Pertama : 818/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel
Statistik464614