Putusan PN MALILI Nomor 21/PDT.G/2014/PN.MLL. |
|
Nomor | 21/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 21/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julita Tandi Massora |
Hakim Anggota | Ria Handayani, M. Syarif. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat keterangan ganti rugi tanah tertanggal 11 Juni 1997 adalah sah dan benar serta memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa milik penggugat ;3. Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa seluas + 15.822 M2 (lima belas ribu delapan ratus sua puluh dua meter persegi) tersebut yang terletak di Dusun Balambano Indah , Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sungai Kecil- Sebelah Selatan : Jalan sesko/Beton- Sebelah Timur : Tanah Ladae- Sebelah Barat : Tanah M. LatangAdalah Milik dan Kepunyaan Penggugat4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai secara paksa obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum.5. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang di terbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menghukum tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat7. Menghukum pula Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 811.000, - (delapan ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2014/PN.MLL..zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2014/PN.MLL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1351 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 125 PK/Pdt/2019
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN.MLL
Statistik5733