Putusan PN AMBON Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. R.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Samsidar Nawawi., Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI MUHTAR alias MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI MUHTAR alias MUHTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket/kemasan yang diduga Narkotika golongan I shabu-shabu yang dikemas dalam plastik clip warna bening seberat 0,12 gram.- 9 ( sembilan ) buah plastik klip warna bening;- 2 ( dua ) buah sedotan;- 1 ( satu ) buah korek api gas warna merah;- 1 ( satu ) buah sumbu;- 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru merk PSD.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24 /PID.Sus /2016/PT.AMB
Kasasi : 2310 K/PID.SUS/2016
Pertama : 65/Pid.Sus/2016/PN.Amb
Statistik276