- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM Bin HASAN Als HONGKONG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 buah sim B1 An Ibrahim Bin Hasan,
- 1 buah sim C an Ibrahim Bin Hasan,
- 1 kartu dewan perwakilan rakyat Daerah Kab Langkat An Ibrahim,
- 70 (tujuh puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan brutto + 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK dengan berat brutto + 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat dengan berat brutto + 70 (tujuh puluh) gram, dan untuk dimusnahkan dengan total berat brutto + 73.295,55 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh lima) gram;
- 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstasi atau seberat brutto + 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji laboratorium sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 29.910 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh empat) gram.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 68,0311 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna biru logo ?crown? dengan berat netto seluruhnya 8,0752 gram;
- 3 buah karung plastik
- 1 unit mobil toyota fortuner warna hitam No Pol BK 5 IH berikut STNK An Ibrahim Hasan;
- 1 buah handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut nomor 0813 7533 3330;
- 1 buah handphone merk nokia type 130 warna abu abu berikut nomor 0821 6321 6666 dan 0852 0653 5555;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 405/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Desca Wisnubrata, hakim Anggota 2: Ahmad Syairozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfian Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IBRAHIM Als JAMPOK; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3180 K/PID.SUS/2019
Pertama : 405/Pid.Sus/2018/PN.Ksp
Statistik132260