- Menyatakan Terdakwa ANDI MASMULYADI als YOGI bin ANDI JALALtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ANDI MASMULYADI als YOGI bin ANDI JALALtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MASMULYADI als YOGI bin ANDI JALALoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahundan 6 (enam) bulandan dendaRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,41 (lima belas koma empat satu) gram, 3 (tiga) poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,46 (empat belas koma empat enam) gram, 5 (lima) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 (satu koma sembilan lima) gram;1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan;1 (satu) buah sendok takar kartu;1 (satu) buah tas kecil warna hitam;1 (satu) kotak kecil plastik;1 (satu) buah HP Sony warna putih no imei : 356534064627746 ;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik250