Putusan PN RABA BIMA Nomor 25/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Dony Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah tegalan / pekarangan seluas lebih kurang 615 M2 (enam ratus lima belas meter) yang terletak di lokasi Dam Rontu, Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima dengan batas batas:- Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya.- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Muhtar Ismail.- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H.M. All.- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Abidin Yusufadalah hak milk Penggugat yang dlperoleh dari Pemberian Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Kepala Desa Rontu yang diserahkan oleh Kepala Rutan Raba-Bima (hibah) karena pengabdian Penggugat selama menjalankan tugas pada tanggal 6 Juni 1988;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V dan Tergugat VI yang menguasai tanah tegalan/pekarangan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VII yang secara sepihak menerbitkan sertifikat atas tanah tegalan/pekarangan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada penggugat , jika perlu pelaksanaanya dibantu oleh alat Negara/Polisi; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa sertfikat hak milk alas tanah obyek sengketa dengan Nomor HM 817, HM 818, HM 819 HM 820 dan HM 821 atas nama Tergugat I, II, Ill, IV dan Aminudin orang tua Tergugat V dan VI merupakan sertifikat yang mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN RBI
Statistik10648