Putusan PN DUMAI Nomor 03/Pdt.G/2011/PN.DUM |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2011/PN.DUM |
Para Pihak | PENGGUGAT : Hasan Hardjono VS TERGUGAT : Pudiman, ST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | 1. Paul Marpaung, 2. Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima..DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian.2. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.3. Menghukum tergugat untuk segera membayar seluruh kerugian penggugat kepada penggugat yang seluruhnya dihitung sebesar Rp.6.527.925.426,- (enam milliard lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Kerugian Materil :Jumlah kekurangan pengembalian????? Rp. 81.914.478,-Bunga bank?????????????? Rp. 321.010.948,-Kerugian Ac window yang rusak?????.. Rp. 525.000.000,-Penghentian sewa dingin AC window???.. Rp. 600.000.000,-Kerugian Immateril :Kerugian moril karena diblacklist????? Rp. 5.000.000.000,-+Jumlah seluruh kerugian????????. Rp. 6.527.925.426,-(Enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perharinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi seluruhnya.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 344.000.-(tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/Pdt/2013
Pertama : 03/PDt.G/2011/PN.DUM
Statistik354