Putusan PN SIGLI Nomor 10/Pdt.G/2014/PN-SGI |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2014/PN-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urmiati |
Hakim Anggota | 2. Yusrizal, 1. Muhammad Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa klausula pengakuan hutang dengan pembebanan jaminan, seperti telah disepakati sebagaimana isi Akta Notaris No. 40 tanggal 24 Juli 2013, adalah sah, kuat dan berharga;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa tindakan dan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat I, II dan tergugat III tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akta Notaris No. 40 tanggal 24 Juli 2013 adalah merupakan perbuatan yang tergolong kepada perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) ;4. Menghukum tergugat-tergugat I, II dan tergugat III untuk membayar hutang kepada penggugat sebagaimana tertulis dalam akta pengakuan hutang No. 40, tanggal 24 Juli 2013, ditambah 6 % (enam), persen Bunga Bank dari jumlah hutang yang dipunyai oleh tergugat I, II dan Tergugat III, untuk setiap tahunnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan, sampai dengan putusan dalam perkara ini memjadi tetap, pembayaran mana dapat dilakukan oleh tergugat I, II dan tergugat III dengan segera dan seketika;5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat kuasa menjual tanah yang batas-batasnya sebagaimana tersebut dalam akta Notaris No. 40 tanggal 24 Juli 2013, milik tergugat I Akta Jual Beli No. 376/2013, yang disetujui oleh Nurlaila (isterinya) adalah sah, kuat dan berharga;6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa penggugat mempunyai hak penuh atas tanah sebagai jaminan hutangnya kepada penggugat menjual/menggadaikan dan untuk membeli sendiri sebagaimana isi Akta No. 40 tanggal 24 Juli 2013, dengan tanpa adanya halangan dari pihak manapun termasuk dari tergugat IV;7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang dihitung sejumlah Rp.2.157.000,-(dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);8. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PN-SGI
Statistik7512