- Menyatakan Terdakwa Muhammad Husni Habibi Nasution Alias Habibi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Husni Habibi Nasution Alias Habibi dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Husni Habibi Nasution Alias Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan atau upacara keagamaan yang diijinkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO A3s warna hitam dengan Nomor Sim Card 0813-7601-1990 dan 0857-6567-4434 serta Nomor Imei 1: 863308042982437 dan Nomor Imei 2: 863380042982465, (disita dari tersangka a.n Amiruddin Sitompul Alias Amir);
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung GT-19152 warna putih dengan Nomor Sim Card 0821-6006-8244 dan 0831-9214-1817 serta Nomor Imei 1: 357638/05/18552/2 dan Imei 2: 357639/05/18552/0, (disita dari tersangka a.n Syahrul Amri Sirait Alias Syahrul);
- 1 (satu) Unit Handphone VIVO 1612 warna putih dengan Nomor Sim Card 0877-0829-7593 serta Nomor Imei 1: 865228031470272 dan Imei 2: 865228031470264, (disita dari tersangka a.n Muhammad Fauzi Saragih);
- 1 (satu) Unit handphone Samsung Galaxy J1 Mini warna putih dengan Nomor Sim Card 0856-6894-1986 serta Nomor Imei 1: 358310072471726 dan Imei 2: 358311072471724, (disita dari tersangka a.n Oni Qital Alias Oni Alias Niki);
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO R831L warna hitam dengan Nomor Sim Card 0831-6319-0400 dengan Nomor Imei 1: 865425026833072, (disita dari tersangka a.n Suhairi Alias Gogon);
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy J5 Mini warna putih dengan Nomor Sim Card 0853-7358-0166 dan 0857-6364-2477 serta Imei 1: 353516/07/292417/6 dan Imei 2: 353517/07/292417/4, (disita dari tersangka a.n M. Anjas Alias Budi);
- 1 (satu) Unit Handphone Asus Zenfon 2 warna biru dengan nomor Sim Card 0821-6768-4914 dan 0856-6617-529 serta Imei 1: 354855063999220 dan Imei 2: 354855063999238, (disita dari tersangka a.n Muhammad Husni Habibi Alias Habibi);
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxi V warna putih dengan Nomor Sim Card 0821-6461-6297 dengan Nomor Imei 1: 355308/06/381139/0 dan Imei 2: 355308/06/381139/8;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Tipe GT-E1205Y warna putih dengan Nomor Sim Card 0812-1334-1676 dengan Nomor Imei 1: 365755066721670, (disita dari tersangka a.n Ilham Alias Iam);
- 1(satu) Unit Handphone Samsung ASUS X 008DA Warna Silver Nomor Sim Card 0822-9927-5297 dan 0821-6646-4609 dengan Nomor Imei 1: 35599170822912471, (disita dari tersangka a.n Rahmad Fuji Santoso Alias Rahmad);
- 1 (satu) Lembar Undangan Tabligh Akbar Tausyiah Kebangsaan Pelantikan IPNU dan IPPNU memperingati HARLAH 93 NU;
- 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Kegiatan acara pelantikan dan Tabligh Akbar tanggal surat 22 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Pimpinan Cabang NU Kota Tebing Tinggi An. Ir. H. Oki Doni Siregar, (disita dari saksi a.n Firdaus);
- 1 (satu) Potong kaos berwarna hitam yang terdapat logo tulisan #2019 GANTI PRESIDEN / #SECARA KONSTITUSIONAL berwarna putih, (disita dari tersangka a.n Suhairi Alias Gogon);
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam yang bertuliskan arab berwarna putih, (disita dari tersangka a.n Muhammad Husni Habibi Nasution Alias Habibi);
- Surat Izin Keramaian dengan Nomor: SI/10/II/YAN.2.1/2019/INTELKAM, tanggal 22 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi, (disita dari a.n Najaruddin);
- Surat Perintah Pengamanan Tabligh Akbar di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi Nomor: Sprin/299/II/HUK 6.6/2019 tanggal 26 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Kapolres Tebing Tinggi, (disita dari a.n Ramli S, Manurung, SE);
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:07 yang diberi nama VIDEO DIPODIUM;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:18 yang diberi nama VIDEO TSK GOGON;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:01:35 yang diberi nama VIDEO TSK GOGON, TSK M. ANJAS dan TSK RAHMAD FUJI S;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 01:17:01 yang diberi nama VIDEO CERAMAH GUS MUWAFIQ;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:01:06 yang diberi nama VIDEO PENANGKAPAN TSK AMIR, TSK HABIBI dan KETERANGAN PERS KAPOLDA serta PENANGKAPAN TSK GOGON;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:06:15 yang diberi nama VIDEO SAMBUTAN KAPOLDA;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:01:26 yang diberi nama VIDEO SAMBUTAN KETUA NU SUMUT;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:01:00 yang diberi nama VIDEO PESERTA HARLAH NU;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:38 yang diberi nama VIDEO TSK ABDUL RAHMAN dan TSK SYAHRUL SIRAIT;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:19 yang diberi nama VIDEO TSK AMIR SITOMPUL;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:16 yang diberi nama VIDEO TSK ARIF DARMADI;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:11 yang diberi nama VIDEO TSK FAUZI SARAGIH;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:00:19 yang diberi nama VIDEO TSK HABIBIE MEMBUBARKAN ACARA;
- 1 (satu) rekaman video pada tanggal 27 Februari 2019 dengan durasi 00:04:36 yang diberi nama VIDEO SAMBUTAN WALIKOTA, (disita dari a.n Suherwin);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 110/Pid.B/2019/PN Tbt |
|
Nomor | 110/Pid.B/2019/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Santoso, Brpanitera Pengganti Norma L.e.sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 111/Pid.B/2019/PN Tbt atas nama terdakwa Syahrul Amri Sirait alias Syahrul; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1176 K/Pid/2019
Pertama : 110/Pid.B/2019/PN Tbt.
Statistik13218