Putusan PN MANADO Nomor 428/PDT.G/2013/PN.MDO |
|
Nomor | 428/PDT.G/2013/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKASASIPK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Willem Rompies, Arkanu |
Panitera | - Joppy Singal, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor 33 Kairagi II atas nama Abdon Pahimaneng dan sertifikat Hak Milik nomor 34 Kairagi II atas nama Neltje Sandil Estefanus Pahimaneng Jonathan Pahimaneng dan Marthinus Pahimaneng adalah milik Penggugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;4. Menyatakan akta/surat tersebut sebagai berikut yaitu :- Akta Jual beli (AJB) nomor 237 tahun 2012 tertanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Maya Marlinda Sompie;- Akta Jual beli (AJB) nomor 240 tahun 2012 tertanggal 08 Juni 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Maya Marlinda Sompie;- Surat perjanjian jual beli obyek sengketa antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 30 Agustus 2012;- Surat perjanjian Tergugat dengan Penggugat tertanggal 10 Oktober 2012 tentang pembayaran dengan sistim KPR;- Akta jual beli nomor 508 tahun 2012 tertanggal 28 juni 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Threesje Sembung,SH.Magister Hukum;- Akta jual beli nomor 509 tahun 2012 tertanggal 28 juni 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Threesje Sembung,SH.Magister Hukum;- Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) nomor 203 (6410/0006/IPPT/BP2T/VIII/2012 tertanggal 3 Agustus 2012;- Izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 202/6814/1950/IMB/BP2T/IX/2012 tertanggal 11 September 2012;- Izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 202/6815/1951/IMB/BP2T/IX/2012 tertanggal 11 September 2012;- Izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 202/6816/1952/IMB/BP2T/IX/2012 tertanggal 11 September 2012;Dibatalkan menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;5. Menyatakan penetapan sita nomor 428/PDT.G/2013/PN.MDO. tertanggal 05 Mei 2014 dan berita acara sita jaminan nomor 428/PDT.G/2013/PN.MDO. terrtanggal 07 Mei 2014 sah dan berharga;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp. 1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1092 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 713 PK/Pdt/2019
Pertama : 428/Pdt.G/2013/PN.Mdo
Statistik7830