Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 36/Pdt.G/2014/PN Gst |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2014/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatanmelawanhukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Edy Siong, Rinding Sambara |
Panitera | - Trisman Zandroto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDalam Provisi- Menolak gugatan / permohonan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang secara hukum kepentingannya harus dilindungi.4. Menyatakan bahwa surat penyerahan dan pengoperan hak yang dilegalisasi oleh Hj. Eli Satria, SH / Notaris (Turut Tergugat II) pada tanggal 27 Februari 2014 dengan Nomor : Leg.137/ES/II/2014 adalah sah dan berharga.5. Menyatakan bahwa surat perjanjian pengosongan yang dilegalisasi oleh Hj. Eli Satria, SH / Notaris (Turut Tergugat II) pada tanggal 27 Februari 2014 dengan Nomor : Leg.138/ES/II/2014 adalah sah dan berharga.6. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah tapak perumahan dengan ukuran 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang diatasnya berdiri satu unit rumah semi permanen yang terletak di kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Dahulu berbatasan dengan rumah/tanah Alm. Kalingkeng, sekarang dengan rumah Yusniar Buluaro ( 30 M).Timur : Berbatasan dengan jalan umum ( 12 M)Selatan : Berbatasan dengan rumah/tanah Ahmad Zen ( 30 M)Barat : Dahulu berbatasan dengan rumah/tanah kepunyaan M.ZARIF sekarang dengan rumah Ruhyani Waruwu. ; ( 12 M).Adalah hak milik dari Penggugat.7. Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat atas objek perkara dengan pihak mana pun adalah batal demi hukum.8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul antara para Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek perkara adalah batal demi hukum.9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun yaitu : tanah tapak perumahan dengan ukuran 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang diatasnya berdiri satu unit rumah semi permanen yang terletak di kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Dahulu berbatasan dengan rumah/tanah Alm. Kalingkeng, sekarang dengan rumah Yusniar Buluaro ( 30 M).Timur : Berbatasan dengan jalan umum ( 12 M)Selatan : Berbatasan dengan rumah/tanah Ahmad Zen ( 30 M)Barat : Dahulu berbatasan dengan rumah/tanah kepunyaan M.ZARIF sekarang dengan rumah Ruhyani Waruwu. ; ( 12 M).10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini.11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dalam Konpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.931.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2155 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 94 PK/Pdt/2019
Pertama : 36/Pdt.G/2014/PN Gst
Statistik776