- Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Mahmud (Alm) Alias Cik Wan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan simcard 082219425168.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam dengan dual simcard
- 1 (satu buah KTP yang dikeluarkan oleh Kab. Aceh Timur An. RIDWAN No NIK 1103120607710002
- 10 (sepuluh) plastik Bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi Kristal warna putih Narkotika dengan berat 10.000 (sepuluh ribu) gram
- 6 plastik Bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi Kristal warna putih dengan berat 6.000 (enam ribu) gram
Putusan PN IDI Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Ike Ari Kesuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara atas nama Terdakwa Edi Saputra Bin Rizali Mahmud Alias Nyak. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2020/PN Idi
Banding : 163/PID/2020/PT BNA
Statistik5211