Putusan PT KUPANG Nomor 189/PID/2014/PT KPG |
|
Nomor | 189/PID/2014/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | 189/PID/2014/PT KPGSIMEON SUBAN ELAM alias SIMEONKRISTIANUS TENANG alias ISTO37/Pid.B/2014/PN Lbt |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - I Gusti Lanang Dauh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------1. Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;------------------------------------------------------------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 37/Pid.B/2014/PN.Lbt tanggal 26 Nopember 2014 sekedar mengenai kwalifikasi pidana dan pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa I. Simeon Suban Elam alias Simeon dan terdakwa II. Kristianus Tenang alias Isto bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang mengakibatkan kerusakan ;--------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Simeon Suban Elam alias Simeon dan terdakwa II. Kristianus Tenang alias Isto tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;-------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 37/Pid.B/2014/PN.Lbt tanggal 26 Nopember 2014 selebihnya ;------------- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/PID/2014/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 189/PID/2014/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/PID/2014/PT KPG
Pertama : 37/Pid.B/2014/PN Lbt
Statistik8737