- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah perumahan seluas 380 m2 terletak di Lingkungan Deteng-Deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene,
- Sebelah Utara dengan tanah milik Para Penggugat/obyek sengketa B.
- Sebelah Timur dengan Tanah milik Para Penggugat diatasnya berdiri rumah Naisa.
- Sebelah Selatan dengan Tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Barat dengan Tanah milik Para Penggugat, yaitu Obyek Sengketa A.
- Sebelah Utara dengan saluran air.
- Sebelah Timur dengan Tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Selatan dengan Tanah milik Para Penggugat/obyek sengketa A.
- Sebelah Barat dengan Tanah milik Para Penggugat, yaitu Obyek Sengketa B.
- Sebelah Utara dengan Tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Timur dengan Tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Selatan dengan Tanah milik Para Penggugat diatasnya berdiri rumah Sulleang.
- Sebelah Barat dengan Tanah milik Para Penggugat, yaitu Obyek Sengketa C.
- Sebelah Utara dengan Tanah milik Para Penggugat/eks obyek sengketa perkara nomor : 3/PDT.G/2007/PNM.
- Sebelah Timur bagian rumah Idrus/Suhaerah (Tergugat VII dan VIII) yang berdiri diatas tanah persiapan jalan.
- Sebelah Selatan dengan Rumah Solihin yang berdiri diatas tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Barat dengan Tanah milik Para Penggugat diatasnya berdiri rumah Sulleang, yaitu Obyek Sengketa D.
Putusan PN MAJENE Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Mjn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Hs, Br Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan perincian masing-masing: 2.1. Tanah seluas 10 m x 6 m dengan batas-batas: 2.2. Tanah seluas 10 m x 6 m dengan batas-batas: 2.3. Tanah seluas 10 m x 6 m dengan batas-batas: 2.4. Tanah seluas 10 m x 20 m dengan batas-batas: adalah milik Para Penggugat sebagai bagian dari tanah Para Penggugat seluas 1.500 m2 yaitu warisan dari kakek Penggugat I dan Penggugat II bernama Kanippo Kanna Sinda (almarhum) serta nenek Penggugat I dan Penggugat II bernama Daneng (almarhumah), dikuatkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor : 03/Pdt.G/2007/PNM (19.12.2007); 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengakui lagi objek sengketa A (yang ditempatinya mendirikan rumah) sebagai milik Para Penggugat, tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak mengakui lagi objek sengketa B (yang ditempatinya mendirikan rumah) sebagai milik Para Penggugat, tindakan Tergugat V dan Tergugat VI yang tidak mengakui lagi objek sengketa C (yang ditempatinya mendirikan rumah) sebagai milik Para Penggugat, tindakan Tergugat VII dan Tergugat VIII yang tidak mengakui objek sengketa D (yang ditempatinya mendirikan rumah) sebagai milik Para Penggugat, dengan alasan membeli obyek sengketa D dari Turut Tergugat, padahal obyek sengketa A, B, C, D adalah milik Para Penggugat, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum serta sangat merugikan Para Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat atau semua orang yang mendapatkan hak darinya untuk membongkar rumah/bangunan yang berdiri/didirikan diatas objek sengketa A, B, C dan D yang masing-masing dikuasainya, kemudian menyerahkan objek sengketa A, B, C dan D kepada Para Penggugat secara utuh/kosong, sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga; 5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.551.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Mjn
Kasasi : 2986 K/Pdt/2022
Banding : 215/Pdt/ 2020/PT MKS
Statistik16067