Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 95-K/PM.I-01/AD/VI/2016 |
|
Nomor | 95-K/PM.I-01/AD/VI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | . Kapten Chk K.g. Raegen, Kapten Chk Arif Sudibya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM.3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Wisnu Arfianto, Kopda, NRP 31040660910585 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang : 1 (satu) buah Streptest Narkoba.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :1) 1 (satu) Iembar foto barang bukti Streptest Narkoba.2) 1 (satu) Iembar hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 3 Maret 2016 an. Wisnu Ar?anto.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan Arif Sudibya, S.H., Kapten Chk NRP 11010036380878 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Arif Sudibya, S.H., Kapten Chk NRP 11010036380878 dan K. G. Raegen, S.H., Kapten Chk NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, Oditur Militer Suswidiyanto, S.H. Letkol Chk NRP 548443, Penasihat Hukum M. Wali, S.H., Serka NRP 21050046480585, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95-K/PM.I-01/AD/VI/2016.zip
- Download PDF
- 95-K/PM.I-01/AD/VI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 350 K/MIL/2016
Pertama : 95-K/PM.I-01/AD/VI/2016
Statistik5413