Putusan PA PEKANBARU Nomor 18/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Ilfa Susianti |
Hakim Anggota | Miranda, Muslim Djamaluddin |
Panitera | Hj. Yenni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugat rekonvensi Pemohon Dalam Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan kewajiban Termohon Dalam Rekonvensi untuk memberikan hak-hak Pemohon Dalam Rekonvensi akibat cerai talak berupa:1.1. Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);1.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan kewajiban Termohon Dalam Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk masa yang akan datang bagi 2 (dua) orang anaknya, masing-masing bernama Anak pertama Pemohon dengan Termohon dan Anak kedua Pemohon dengan Termohon, sejumlah Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah;4. Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Pemohon Dalam Rekonvensi diktum angka 2 dan 3 tersebut di atas;5. Menyatakan permohonan Pemohon Dalam Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 38/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0018/Pdt.G/ 2017/PA.Pbr
Statistik116