Putusan PN PINRANG Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Dudi Bin Passe, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana " dengan permufakatan jahat secara tanpa hak membeli, menerima narkotika golongan I"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dudi Bin Passe,oleh karena itu dengan pidana penjara,selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar dignti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) sachet plastik yang terdapat didalamnya kristal bening narkotika golongan 1 jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Biru milik Sainuddin Alias Saini Bin H.Mantaring (085 332 223 883); - 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam milik Dudi Bin Passe (081 256 150 397); Di rampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1377 K/Pid.Sus/2021
Banding : 331/PID.SUS/ 2020/PT MKS
Statistik355