Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 00008/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 00008/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | AGUS SETIAWAN Bin APUD DJUNAIDI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 16 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tatik Hidayanti. |
Hakim Anggota | Anwar., Dudud Daswara. |
Panitera | Suaeb |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I AGUS MULYANA bin H. MAMAD ROCHAELI, Terdakwa II AGUS SETIAWAN bin APUD DJUNAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan Pencucian Uang secara bersama-sama dan berlanjut", Terdakwa III IMAN WAHYUDI, Terdakwa IV DEDEN ZACKY HASAN DJAFAR HASAN bin ABDUL KADIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan Pencucian Uang secara bersama-sama" .2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I AGUS MULYANA bin H. MAMAD ROCHAELI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Terdakwa II AGUS SETIAWAN bin APUD DJUNAIDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Terdakwa HI IMAN WAHYUDI, Terdakwa IV DEDEN ZACKY HASAN DJAFAR bin ABDUL KADIR, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menghukum Terdakwa I AGUS MULYANA bin H.MAMAD ROCHAELI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa H AGUS SETIAWAN bin APUD DJUNAIDI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 30.825.640.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Terdakwa IV DEDEN ZACKY HASAN DJAFAR bin ABDUL KADIR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila tidak memenuhi dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.6. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 00008/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST
Kasasi : 681 K/PID.SUS/2012
Statistik512194