Putusan PN TARUTUNG Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Trt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Saba'aro Zendrato, Hendrik Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan/ahliwaris yang sah dari dari Alm. Jamedan Lumbanbatu;3. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 Rante, yang terletak di Landas, Dusun II, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur :Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin), Tanah Hak Milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim).Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Op. Edu Lumbanbatu Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Op. Edu Lumbanbatu, Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin)Sebelah Selatan : Jalan Setapak, Tanah Hak Milik Abiden Pasaribu, Tanah Hak Milik Op. Alim Lumbanbatu. Adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat selaku keturunan/ahliwaris dari Alm. Jamedan Lumbanbatu;4. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat-I-II-III-IV yang telah menguasai/ mengusahai serta mengklaim tanah terperkara sebagai miliknya adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht matigedaad);5. Menghukum Tergugat-I-II-III-IV ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk selanjutnya menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu apapun agar dapat dikuasai/diusahai dan dimiliki oleh para Penggugat selaku keturunan/ ahliwaris Alm. Jamedan Lumbanbatu selaku pemilik sah atas tanah terperkara;6. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat-I-II-III-IV maupun pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat-I-II-III-IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.196.000,-(enam juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Trt
Kasasi : 798 K/PDT/2019
Banding : 402/PDT/2017/PT MDN
Statistik920