Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk. |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Ikhwan Hendrato, Samsul Hadi |
Panitera | Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair yang direkontruksi menjadi Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6(Enam) bulan; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam Tahanan ; 6. Memerintahkan Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : - 1 buku penambangan batu lokasi Turusan 2011-2012; Dikembalikan kepada Saksi Dodit Aji Nugroho; - 1 buku asli ceker penambangan batu Tileng 2012-2013; Dikembalikan kepada Saksi Bambang Mulyono; - 1 lembar asli rekapitulasi hasil penambangan di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo oleh Dukuh Tileng; Dikembalikan kepada Saksi Sumiwarna; - 3 lembar asli salinan keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo No. 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, tanggal 12 April 2004; Dikembalikan kepada Totok Wardoyo; - 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Turusan kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012; - 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Tileng kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2012; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2013; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2014; - 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD Putra Diafan dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sd 2013; - 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa dari penambangan batu andesit; - 1 lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan lokasi Tileng; - 1 lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa dari sector penambangan batu di Tileng, Pendoworejo kerjasama dengan UD Putra Diafan Tahun 2012; - 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 2/BKM/II/2014, tanggal 13 Pebruari 2014 terbilang Rp40.000.000,00; - 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 10/BKM/XI/2014, tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; - 1 buah Peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; - 1 buah Peraturan Desa No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011; - 1 buah Peraturan Desa No. 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; - 1 buah Peraturan Desa No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;- Uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta ripiah) ; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo, Kabjupaten Kulon Progo melalui Saksi Erna Subandono selaku Kabag. Pendapatan/Bendahara Desa Pendoworejo; - 1 lembar catatan pembayaran batu ke pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bambang Slamet Santoso; - 1 lembar asli kuitansi bermeterai tanggal 15 Pebruari 2011 sebesar Rp17.500.000,00, guna membayar titipan kompensasi dari UD Putra Diafan ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di Dusun Turusan; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 8, total pembayaran Rp252.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 9, total pembayaran Rp287.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 11 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo total terbayar Rp357.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 12 Pebruari 2012 sebesar Rp20.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 12 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 13 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo, total terbayar Rp382.500,00; - 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 14, jumlah total terbayar Rp397.500,00; - 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 15, jumlah total terbayar Rp412.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna membayar pembayaran ke 16 sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total terbayar Rp427.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, pembayaran ke 1; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp50.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,00, untuk pembayaran ke 3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp175.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 sebesar Rp280.000.000,00, untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp455.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp605.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp30.000.000,00, kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo; - 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Tileng Tahun 2011; - 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Turusan Tahun 2011; - 1 unit handphone merk nokia C5 No. Seri 353792044632185; - 1 lembar asli surat dari Pemdes Pendoworejo kepada UD Putra Diafan No. 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama; - 1 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Kepala Desa Pendoworejo No. 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama; - 2 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo No. 027/PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama; Dikembalikan kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso. 6. Membebankan kepada Terdakwa, R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2872 K/PID.SUS/2015
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Statistik9512