Putusan PN SURABAYA Nomor 25/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 25/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc.ip. |
Hakim Anggota | M.hilasiani, H. M. Abdur Rohman |
Panitera | Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian; --------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung mulai tanggal 1 Juli 2012; ------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan Juni 2012 sebesar Rp.2.225.000,- (dua juta duaa rtus dua puluh lima ribu rupiah); ------4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------pesangon : 2 x 9 x Rp.2.225.000,- = Rp. 40.050.000,- ; ------penghargaan masa kerja : 6 x Rp.2.225.000,- = Rp. 13.350.000,- ; ------Hal. 18 dari 19 hal. Put. No. 25/G/2013/PHI-Sby.penggantian hak berupa :penggantian pengobatan/perawatan/perumahan : 15% x Rp.53.400.000,- = Rp. 8.010.000,- ; ----Jumlah ????????????????????????????????????????????????????????? = Rp. 61.410.000,- ; ----(enam puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); --------------------------1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;---------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 571 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Pertama : 25/G/2013/PHI.Sby
Statistik552