- Menyatakan Terdakwa I NYOTO Bin MARTO KAIMAN dan Terdakwa II SUYATNO Alias NO PENTOL Bin SINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NYOTO Bin MARTO KAIMAN dan Terdakwa II SUYATNO Alias NO PENTOL Bin SINTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda Sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalan tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 210 cm f 42 cm ;
- 1 (satu) buah sepeda pancal ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 210 cm f 35 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm f 34 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm f 37 cm ;
- 3 (tiga) buah sepeda pancal ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN NGAWI Nomor 23/Pid.B/LH/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 23/Pid.B/LH/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luqmanulhakim, Hakim Anggota Riswan Suparta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Pihak Perhutani ; dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada Penyidik untuk perkara lain ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/LH/2019/PN Ngw
Statistik3630