Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 123/Pid.Sus/2013/PN.TG |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2013/PN.TG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotikaobattas pinggangcelana jeansHPuangTanah Grogot |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boko |
Hakim Anggota | Awal Darmawan Akhmad, I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NUGRAHA RAMADHANA Alias AGHA Bin ANDRIYAN PRATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Memiliki Izan Edar??? Dan ???Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar??? ; ----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUGRAHA RAMADHANA Alias AGHA Bin ANDRIYAN PRATAMA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ; -----------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------- 1.705 (seribu tujuh ratus lima) butir obat berbentuk pil warna putih berlogo ???Y??? yang dibungkus plastik dan kertas rokok ; ----------------------- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ; ----------------------- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merk LEYCO ; ----------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ; ----------------------Dikembalikan kepada terdakwa ; ----------------------- Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------Dirampas untuk Negara;6. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2013/PN.TG
Statistik5012