Putusan PN TUBAN Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Tbn |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Erslan Abdillah, Shkiki Yuristian |
Panitera | Hanan Fadhli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi Tergugat I;-----------------------------------------------------------??? Mengabulkan eksepsi turut Tergugat I;---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet On vanklijk Verklaard ); ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.721.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/Pdt/2019
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Tbn
Statistik1530