- Menyatakan Pembantah II adalah pemilik yang sah dari tanah yang terletak di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1444;
- Memerintahkan untuk mengeluarkan dan mengangkat kembali sita eksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas sebidang tanah yang terletak di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sesuai dengan dengan luas 3.600 m2yang lajim disebut Juma Rumah Jawa dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN KABANJAHE Nomor 52/Pdt.Bth/2017/PN Kbj |
|
Nomor | 52/Pdt.Bth/2017/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: 1.Menolak eksepsi para Terbantah untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1.Menyatakan bahwa Dra. Narly Sitepu dan Chairani br. Karo adalah para Pembantah yang tepat dan benar terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pdt.G/2010/PN-Kbj., sepanjang mengenai objek perkara a quo; 2.Mengabulkan bantahan para Pembantah untuk sebagian. 3.Menyatakan Pembantah I adalah pemilik yang sah dari tanah yang terletak di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sesuai dengan dengan luas 3.600 m2yang lajim disebut Juma Rumah Jawa dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur dengan jalan setapak; Sebelah Utara dengan tanah Penggas Ginting; Sebelah Selatan dengan Lenggas Ginting; Sebelah Barat dengan tanah Ngabin br. Tarigan; berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian Nomor: 235/BT.-/XII/1994 yang diperoleh dari suaminya yang bernama Sobat Ginting; Sebelah Timur dengan jalan setapak; Sebelah Utara dengan tanah Penggas Ginting; Sebelah Selatan dengan Lenggas Ginting; Sebelah Barat dengan tanah Ngabin br Tarigan; berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian Nomor: 235/BT.-/XII/1994 dan sebidang tanah yang terletak di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1444; 6.Menghukum para Terbantah Penyita secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah); 7.Menolak bantahan para Pembantahuntukselebihnya. Dalam Rekonpensi: Menyatakan tuntutan rekonpensi para Terbantah Penyita tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.Bth/2017/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.Bth/2017/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2779 K/Pdt/2020
Pertama : 52/Pdt.Bth/2017/PN Kbj
Statistik12823