Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 4/PDT.G/2015/ PN.Psp |
|
Nomor | 4/PDT.G/2015/ PN.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal |
Hakim Anggota | 1. Muhammadobirin, . 2. Ferry Hardiansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 461/SPPATDG/XI/Psp.Sel/2012 yang dibuat dihadapan Camat Padangsidimpuan Selatan, Paruhuman Harahap, S.Sos, MM; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan ;4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan;5. Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengosongkan tanah dan membongkar bangunan rumah diatasnya dan menyerahkan kepada Penggugat secara baik terbebas dari agunan maupun sita ;7. Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;8. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;9. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 244 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3786 K/PDT/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN.Psp.
Statistik12440