Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 31/PID/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | Mochamad Djoko, Asli Ginting |
Panitera | Daryadi. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | -------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; ---------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 1541/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR tanggal 18 Desember 2012 yang dimintakan banding tersebut dengan menghilangkan anka 4 dan angka 5, sehingga amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa terdakwa I Steven Hiko Yama Als Steven dan terdakwa II. Saleh Faisal bin Kunyi Ahmad tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika ? Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meguasai Narkotika Golongan I bukan tananan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika?;-------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Steven Hiko Yama Als Steven dan terdakwa II. Saleh Faisal bin Kunyi Ahmad dengan Pidana penjara masing-masing selama: 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar masing-masing sebesdar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar ,maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) bulan;-------------------------------3. Menetapkan dengan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 ( nol koma dua) gram dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 31/PID/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/PID.SUS/2014
Banding : 31/PID/2013/PT.DKI
Statistik12034