- Menyatakan Terdakwa I ANDRI AMALO Alias ANDRI, Terdakwa II FERDI AMALO Alias FERDI, Terdakwa III YEBI PELLONDOU Alias YEBI dan Terdakwa IV SEPRI PELLONDOU Als. SEPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka Berat dan Kekerasan Terhadap Barang ? sebagaimana dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (satu) bongkahan batu berbentuk tidak beraturan;
- 1 (satu) helai baju kaus warna putih bagian dada kiri bertuliskan HERMES dan kerah bagian kiri berwarna hitam dan terdapat noda merah kecokelat diduga darah kering;
- Beberapa pecahan bola lampu listrik ;
- 187 (seratus delapan puluh tujuh) buah kursi plastic berwarna hijau merek UNIVERSE dan kursi biru merk NAPOLLY top;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 40/Pid.B/2019/PN Rno |
|
Nomor | 40/Pid.B/2019/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Beauty Deitje Elisabeth Simatauw |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rosihan Luthfi, hakim Anggota 2: Abdi Rahmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Saksi Arnoldus Tupuama ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2019/PN Rno
Statistik700