- Menyatakan Terdakwa Aria Dimas Pangestu als Cebul Bin Agus Hidayat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Tablet Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna kuning yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jensi shabu;
- 1 (satu) buah lembar potongan kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CFR warna hitam kombinasi merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KD1118KK105994 nomor mesin KD11E1105203;
- 1 (satu) buah jam tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara An. KMS DANDI FARISKA als DANDI bin RUDI CHANDRA IRAWAN. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik295