Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 0209/Pdt.G/2014/PA SJJ |
|
Nomor | 0209/Pdt.G/2014/PA SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hartabersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Erman Syukur, Rodiyah |
Panitera | Kariman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1 Benda tidak bergerak/benda tetap : a. Sebuah rumah yang terletak di Jalan KABUPATEN SIJUNJUNG , yang Penggugat beli dari orang tua Penggugat bernama PENJUAL pada tahun 1999, dengan batas-batas sebelah utara dengan Jalan H Agus Salim, sebelah selatan dengan rumah SELATAN , sebelah timur dengan rumah TIMUR dan sebelah barat dengan tanah BARAT ;b. Sebuah rumah permanen yang terletak di KABUPATEN SIJUNJUNG , yang berdiri diatas tanah kaum Tergugat, dengan batas-batas : sebelah utara dengan rumah UTARA (orang tua Tergugat), sebelah selatan dengan jalan SELATAN , sebelah timur dengan rumah TIMUR dan sebelah barat dengan rumah BARAT ; 2.2 Benda bergerak berupa :a. Emas seberat 26 emas atau 65 gram emas;b. Hasil penjualan seekor kerbau seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut diatas (diktum nomor 2);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta bersama yang tercantum dalam diktum Nomor 2 Angka 1 Huruf (a) tersebut diatas berupa sebuah bangunan rumah di Jalan H Agus Salim Gambok, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum Nomor 2 angka 2.2. Huruf (a) dan (b) berupa benda bergerak/emas dan uang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O.);Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0209/Pdt.G/2014/PA SJJ
Statistik590