Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 20/Pid. Sus. TPK /2015/PN.Tjk |
|
Nomor | 20/Pid. Sus. TPK /2015/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | S U T A J I, Jaini Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa PURNOMO Bin SANWIRAJI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak Pidana KORUPSI?, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaanKesatu primair tersebut.2. Menyatakan terdakwa Purnomo Bin Sanwiraji (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak Pidana KORUPSI?, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purnomo Bin Sanwiraji (Alm) dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan4. Menghukum terdakwa Purnomo Bin Sanwiraji (Alm) unutk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,-, (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti 1 ( satu ) bulan kurungan5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang diambil dari uang yang telah disita pada tahap penyidikan yang apa bila setelah 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hokum tetap terdakwa tidak membayaw maka harta bendanya di sita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta bernda maka di nganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.6. Memerintahkan agar Barang bukti berupa uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa7. Menyatakan barang bukti berupa :1. Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian atau penggantian 2 (dua) ekor sapi masih kurang uang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dari anggota Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.2. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.3. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.4. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 2 (dua) ekor sapi, masih kurang uang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.5. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.6. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Integrasi Tanaman-Ruminansia dari dana APBN 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.7. Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Integrasi Tanaman-Ruminansia dari dana APBN 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus digunakan dalam perkara lain an. M Roil.-8. Foto Copy buku Pedoman Umum Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian. 9. Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5540/Kpts/KU.410/12/2011 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tahun anggaran 2012 tanggal 30 desember 2011.10. Foto Copy surat undangan Nomor : 005/417/III.14/02/2012 tanggal 14 mei 2012 dalam acara penyelesaian administrasi kelompok penerima kegiatan. 11. FotoCopy Surat Pernyataan Anggota Kelompok Bantuan Sapi. 12. Foto Copy Daftar Data Ternak Sapi Kelompok Tani Bumi Agung. 13. Foto Copy Daftar Anggota Kelompok Tani. 14. Daftar Berita Acara ( Asli ) dan Dokumentasi Sapi Bumi Agung. 15. Fotocopy Susunan Pengurus Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus Provinsi Lampung. 16. Rekening Koran yang dikeluarkan oleh BRI oleh Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dengan nomor 00005780-01-010643-53-0 periode 1 juli 2011 s/d September 2013. 17. Foto copy Buku Rekening An. Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus dengan nomor rekening 5780-01-010643-53-0. 18. Surat Pernyataan Jual Beli ternak An. Udin kepada An. Abd Manan. (Asli) 19. Kwitansi An. Abd. Manan untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi laki-laki senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Agustus 2013. (Asli) 20. Surat Pernyataan An. Hi. SABRAWI alamat Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang. (Asli).21. Kwitansi An. Hi. SABRAWI untuk Penambahan tukar menukar sapi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2013. (Asli) 22. Surat pernyataan jual beli ternak An. UDIN kepada Bpk. Ustad ABDURROHMAN. (Asli) 23. Kwitansi An. Bpk. Ustad ABDURROHMAN untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi senilai Rp. 6000.000,- (Enam juta rupiah) tanggal 15-07-2013. (Asli) 24. Surat pernyataan jual beli ternak An. UDIN kepada M. ROIL. (Asli) 25. Kwitansi An. M. ROIL untuk pembayaran 2 (dua) ekor sapi betina senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). (Asli) 26. Kwitansi An. Bpk. MUHAMMAD untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi betina senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 07 juli 2013. (Asli) 27. Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Bantuan Ternak Intergrasi Tanaman Ruminansia kelompok tani bumi agung. 28. Foto Copy surat Perintah tugas Nomor : 800/614/31/2012 tanggal 29 Juni 2012 untuk seleksi Ternak Kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Ruminansia Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2012. 29. Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/25.a/31/2011 tanggal 18 Januari 2011. 30. Foto Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Kelompok Calon Penerima Kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus TA 2012 Nomor : 524/05/31/2012 tanggal 09 Maret 2012;31. Foto Copy Berita Acara Hasil CP/CL kelompok penerima kegiatan pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus TA 2012 Nomor : 524/94/31/2012 tanggal 27 februari 2012. 32. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 188/122.j/Kpts/II.14/02/2012 Tentang Penetapan Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten Kegiatan Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia TA 2012 tanggal 27 februari 2012;33. Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 825.3/150/III.14/02/2012 tanggal maret 2012 dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, untuk melaksanakan perjalanan Dinas dalam Rangka persiapan kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus. 34. Foto Copy Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 12 maret 2012.35. Foto Copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.2-243 tahun 2012 tanggal 13 februari 2012 Tentang Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III ( DIKLAT PIM TK.III) Kementerian Dalam Negeri Angkatan ke ? 01 di Pusat Diklat Kemendagri Regional Bandung Tahun 2012. 36. Foto Copy Usulan Kelompok Nomor : 524/93/31/2012 tanggal 02 April 2012. 37. Fotocopy Usulan Kelompok dan Petugas Tim Teknis Kabupaten Nomor : 524/209.c/III.14/02/2012 tanggal 27 Maret 2012. 38. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 800/72.a/31/2012 tentang PENETAPAN TIM TEKNIS KABUPATEN KEGIATAN BANTUAN SOSIAL INTEGRASI TERNAK DAN TANAMAN PROPINSI LAMPUNG TA. 2012;39. Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang Padang. Nomor : 524/609/31/2012 tertanggal 25 Juni 2012;40. Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang Padang. Nomor : 524/620/31/2012 tertanggal 09 Juli 2012.;41. Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang Padang. Nomor : 524/622/31/2012 tertanggal 11 Juli 2012;42. Foto Copy Proposal Permohonan Bantuan Integrasi Ternak Tanaman Padi Kelompok Tani Bumi Agung.;43. Foto Copy Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia Tahun 2012. 44. Foto Copy Petunjuk Teknis Pengembangan Integrasi Tanaman ? Ruminansia (Sapi-Jerami Padi) Tahun 2012;45. Foto Copy Kontrak Kinerja Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Februari 2012; 46. Foto Copy kertas kerja RKA-KL Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012, BAGIAN-A (Halaman 1s/d Halaman 3) dan Foto Copy kertas kerja RKA-KL Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012, BAGIAN B (Halaman 1 s/d Halaman 31);47. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor : 188/30/III.14/01/2012 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pada DPA-SKPD dan DIPA-APBN lingkup dinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung TA 2012, tanggal 17 Januari 2012, beserta lampiran;48. Foto Copy distribusi alokasi program/kegiatan APBD dan APBN tahun anggaran 2012, nomor 524/2070/III.14/01/2011 tanggal 30 Desember 2013;49. Foto Copy surat Perintah Pencairan Dana (dari Dinas Provinsi ke kelompok). 50. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 51. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran. 52. Foto Copy Kartu Pengawasan Kontrak. 53. Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. 54. Foto Copy Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama. 55. Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama No. 524 / 14 / III.14 / PPK TP-NAK / 03 / 2012. Disita dari Hasan Juanda Subing.56. Foto Copy Berita Acara Pembayaran No. 524 / 22 / III.14 / PPK TP-NAK / 03 / 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 57. Foto Copy Kuitansi No. 524 / 18 / III.14 / PPK TP-NAK /03 / 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 58. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung No.188 / 194.6 / KPTS / III.14 / 02 / 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 59. Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian No. 2603 / KPTS / OT.160 / 7 / 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 60. Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian No. 406 / KPTS / OT.160 / 2 / 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 61. Foto Copy Surat Pengesahan daftar Isian pelaksanaa anggaran tahun anggaran 2012 No. 60961018-06.4.01/07/2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 62. Foto Copy Revisi kesatu petunjuk operasional kegiatan tugas pembantuan satker dinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012. Foto Copy Surat Perintah Membayar. 63. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor. 01.a/Kpts-PPK TP/03/2012. 64. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor: 188/194.G/Kpts/III.14/02/2012. 65. Foto Copy Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/OT.140/1/2012. 66. Foto Copy Petunjuk Teknis Pengembangan Integrasi Tanaman-Ruminansia (Sapi-Jerami Padi) Tahun 2012. 67. Foto Copy Pedoman Pelaksanaan Pengajuan Pengelolaan dana bantuan sosial Tahun Anggaran.Digunakan dalam perkara lain an. M. Roil8. Menyatakan agar terdakwa dibebani pula biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid. Sus. TPK /2015/PN.Tjk
Kasasi : 2709 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Lainnya : 4/Pidsus/TPK/2015/PT.TK
Statistik
Statistik
58
10