Putusan PN AMBON Nomor 21/PDT.G/2011/PN.AB |
|
Nomor | 21/PDT.G/2011/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Glenny De Fretes, Halidjah Wally |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PERKARA POKOK : ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; -----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat II ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------- ------1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;----------------------- ---2. Menyatakan Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. ( ) dibebankan kepada pihak Penggugat; ---------------------------------------------------------------------II. DALAM INTERVENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------- A. INTERVENSI .I : ---------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------- ---------- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat Intervensi.I ; ------------------------------------- DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat II Dalam Intervensi ; ----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi I . Tidak Dapat Diterima ;-----------------2.Menyatakan Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Penggugat Intervensi I sebesar : NIHIL ; -------------------------------------------------------- B. INTERVENSI .II : ----------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------- ------------ Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat Intervensi.II ; ------------------------------------ DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat III Dalam Intervensi ; ----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi II Tidak Dapat Diterima ;------------------- 2.Menyatakan Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Penggugat Intervensi II sebesar NIHIL ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1409 K/Pdt/2014
Pertama : 21/Pdt.G/2011/PN.AB
Statistik444368