Putusan PN MAUMERE Nomor 62/PID.B/2013/PN.MMR |
|
Nomor | 62/PID.B/2013/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | - PEMBUNUHAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Gustav Bless Kupa, Miduk Sinaga |
Panitera | Anik Sunaryati, Lukas K. Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa HERMAN JUMAT MASAN alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PEMBUNUHAN BERENCANA dan MENYEMBUNYIKAN MAYAT DALAM GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN JUMAT MASAN alias HERMAN dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:a. - 2 (dua) buah gigi geraham sebelah kiri dan kanan warna putih kecoklatan masing-masing ada tambalan;- 1 (satu) buah cincin emas berbentuk hati warna kuning keemasan;- 2 (dua) buah gigi palsu bagian atas dan bawah yang terdapat kawat berwarna putih;- 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam bintik-bintik putih Merk MM Collectio Bandung;- 1 (satu) lembar kain kasa warna putih dengan ukuran 1 x 0.6 m;- 1 (satu) pasang sandal perempuan warna coklat nomor 37;- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna putih;- 1 (satu) serat kain warna putih dengan retsleting teranyam;- Potongan celana 2 (dua) buah warna biru tua;- 1 (satu) lembar kaos berkerah warna putih bertuliskan INSURANCE WORD WIDE (AIU);Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Pater PITER PAYONG alias PITER selaku keluarga korban YOSEFINA KEREDOK PAYONG alias MERY GRACE;b. - 1 (satu) lembar selimut tebal warna krem/kuning gading dengan ukuran 2x1,2 m;- 1 (satu) lembar kain putih garis-garis hitam dengan ukuran 3,1 m x 1,2 m;- 1 (satu) lembar tikar plastic yang dalam keadaan robek warna dasar biru bunga-bunga putih merah;Dirampas Untuk Dimusnahkan;5. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 83 PK/Pid/2017
Kasasi : 34 K/Pid/2014
Pertama : 62/PID.B/2013/PN.MMR
Statistik1730