Putusan PN LABUHA Nomor 66/Pid.B/2015/PN Lbh |
|
Nomor | 66/Pid.B/2015/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Mustamin, Bonita Pratiwi Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua primair;2. Membebaskan Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua subsidair;4. Membebaskan Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, oleh karena itu dari dakwaan kedua subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penganiayaan?;6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yendra Ode Sula Alias La Yen, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;9. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah gembok berwarna perak denga merk HARDENET yang terdapat tulisan ?AT TOP SECURITY?;- 1 (satu) buah anak kunci berwarna perak yang terdapat tulisan ?AT?,Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra;10. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2015/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2015/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/PID/2015
Banding : 23/ PID/2015/PT TTE
Pertama : 66/Pid.B/2015/PN.Lbh
Statistik9226