- Menyatakan Terdakwa I. MHD REZKI pgl. REZKI alias TANJUAK, terdakwa II. ERA GEMA SAPUTRI pgl.PUTRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Melakukan Permufakatan jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MHD. REZKI pgl. REZKI alias TANJUAK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun dan terdakwa II. ERA GEMA SAPUTRI pgl.PUTRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya masing-masing dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening ;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit HP lipat merk hammer warna gold.
- 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX 150 F VARIAN 1 warna kuning tanpa nomor polisi,
- 1 (satu) lembar STNK motor kawasaki KLX 150 F Varian 1 dengan nomor polisi BA 4404 OD an. Eko vernando,
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 506/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratni |
Hakim Anggota | Umbr Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan . Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Eko Vernando ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2005 K/PID.SUS/2020
Pertama : 506/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik1179