Putusan PN TERNATE Nomor 84/Pid.Sus/2017/PN Tte |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Mh Nithanel N Ndaumanu, Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Isra Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) YANG APABILA TIDAK DAPAT MEMBAYARNYA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa YUDI HAYAT Alias STINK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDI HAYAT Alias STINK dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa - 13 (tiga belas) sachet kecil berisi sisa narkotika jenis shabu berat brutonetto 0,0188 gram ;- 3 (tiga) buah skop terbuat dari sedotan plastic ;- 3 (tiga) buah sumbu terbuat dari jarum suntik ;- 2 (dua) buah cangklung atau pireks kaca ;- 2 (dua) buah korek api gas ;- 1 (satu) buah botol / alat hisap (Bong) ;- 1 (satu) buah gunting ;- 1 (satu) buah asbak yang didalamnya berisi sisa plastik shabu yang telah dibakar ;- 1 (satu) pak sedotan plastik warna putih ;- 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam merk pocket scale ;- 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 107 warna hitam berisi Sim Card Telkomsel 081296100197 dan Indosat 085823700344 ;Dirampas untuk dimusnakan ;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2017/PN Tte
Statistik180