- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 790/PDT.G/2018/PA JS TANGGAL 18 DESEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABIUL AKHIR 1440 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (BENU KALBUADI BIN SUTRISNO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (IRA FIJRIA BINTI AZLAINI) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BIAYA MUTAH SEBESAR RP30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN TENTANG HARTA BERUPA RUMAH DI ATAS TANAH YANG DIKENAL DI PARADISE SERPONG CITY JALAN RASUNA RASAMALA II BLOK I 17/3 KELURAHAN SETU KECAMATAN SERPONG KOTA TANGERANG SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT DENGAN RUMAH BLOK I. 17/2.
- SEBELAH UTARA DENGAN JALAN RASAMALA II (DEPAN RUMAH).
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH KOSONG.
- SEBELAH SELATAN DENGAN RUMAH BLOK I. 17/9 (BELAKANG RUMAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.841.000,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 790/Pdt.G/2018/PA JS tanggal 18 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Benu Kalbuadi bin Sutrisno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ira Fijria binti Azlaini) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan biaya mut?ah sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta
- Menyatakan Tidak Dapat Diterima gugatan tentang harta berupa rumah di atas tanah yang dikenal di Paradise Serpong City jalan Rasuna Rasamala II Blok I 17/3 kelurahan setu kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat dengan rumah Blok I. 17/2.
- Sebelah utara dengan Jalan Rasamala II (depan rumah).
- Sebelah timur dengan tanah kosong.
- Sebelah selatan dengan rumah Blok I. 17/9 (belakang rumah).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 45/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota |
H. E. Abd. Rahman, dra. N. Munawaroh |
Panitera | Eliakim Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI DALAM REKONVENSI RUPIAH DAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR THALAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONVENSI rupiah dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar thalak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 879 K/Ag/2019
Banding : 45/Pdt.G/ 2019/PTA.JK.
Statistik16173