Putusan PN PADANG Nomor 123/Pdt.G/2009/PN.PDG |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2009/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Sapta Dihardja, Jon Effredi |
Panitera | Tanwiman Syam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam ProvisiMenolak Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya.Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara??? Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.??? Menyatakan Sah Surat Berita Acara RUPS CB PT Mentawai Surak Wisata tanggal 31 Oktober 2008 akta NO.39 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Satria Darma, SH Notaris di Padang, SK Menteri Hukum dan Ham, RI No. AHU-43611 AH. 01-02-2009 tentang persetujuan Akta perubahan Aanggaran Dasar perseroan yang telah ditetapkan di Jakarta ta nggal 4 September 2005??? Menyatakan sah tanah pulau Siloinak yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kecamatan Siberut Barat Daya , Kelurahan Katurai seluas 47,890 M2 dengan batas sepadan :??? Sebelah Utara berbatas dengan laut??? Sebelah Selatan berbatas dengan laut??? Sebelah Timur berbatas dengan laut??? Sebelah Barat berbatas dengan laut, adalah milik Perusahaan PT.Mentawai Surak Wisata (Novi Leny Safitri selaku Dirut PT. Mentawai Surak Wisata)??? Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mensertifikatkan tanah pulau Siloinak yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kecamtan Siberut Barat Daya, Kelurahan Katurai seluas 47.890 M2 keatas nama Terugat I yang dibaantu oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum??? Menyatakan sertifikat Hak Milik No.8 SU No.9 Katurai/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang tertulis atas nama Tergugat I (ROBI MAYESRHA) dinyatakan tidak berkekuatan Hukum.??? Menyatakan sita jaminan (consevatoir Beslag) yang dilakukan jurusita terhadap tanah Pulau Siloinak yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kecamatan Siberut Barat Daya Kelurahan Katurai beserta harta kekayaan Terugat I lainya adalah sah kuat dan berharga??? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini??? Menghukum pihak Tergugat I,II dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng??? Menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI??? Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Menghukum para Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.7.591.000 ,- ( tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang dibayar dengan tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2010 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 330 PK/Pdt/2015
Pertama : 123/Pdt.G/2009/PN.PDG
Statistik12613