Putusan PTA SEMARANG Nomor 239/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanabndingpta semarangharta bersama239/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0526/Pdt.G/2017/PA.Bi tanggal 17 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:DALAM PERKARA ASALDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat direrima (Niet onvanklijke verklaard/NO);DALAM PERKARA INTERVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);DALAM PERKARA ASAL DAN INTERVENSI1. Membebankan kepada Penggugat/Terlawan I untuk membayar seluruh biaya dalam perkara asal ini sejumlah Rp. 1.391.000,00 (Satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya akibat adanya perkara intervensi ini sejumlah Rp. 285.000,00 (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0526/Pdt.G/2017/PA.Bi
Statistik5926