- Menyatakan Terdakwa H.Deden Wahyudin Hasim Bin KH.Hasim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Jaksa Penuntut Umum ;
- MembebaskanTerdakwa dari dakwaan tersebut ( Vrijspraak );
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti ;
- Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Pasir Nomor 2 tanggal 4 April 2018 antara H. DEDEN WAHYUDIN QQ PT. MEGA BUMI KARSA dengan NICOLAS SUITANTO MUHADI QQ PT. INTI AKUSTIK CITRAMANDIRI yang dibuat dihadapan Notaris FLAVIA MULIAWATI ONGGO, S.H.;
- Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 41.3/481/Dstamb Kabupaten Bogor atas nama PT. Mega Bumi Karsa;
- 1 (satu) buku Sertifikat Hak Guna Usaha No. 347 tanggal 13 Mei 2009;
- 1 (satu) lembar bonggol Bilyet Giro Bank Mandiri No : JL 970101 tanggal 5 April 2018;
- 1 (satu) lembar bonggol Cek Bank Mandiri No. HF 783447 tanggal 12 April 2018;
- 1 (satu) lembar bonggol Cek Bank Mandiri No. HJ 951926 tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar bonggol Cek Bank UOB Indonesia No. 000002 tanggal 18 September 2018;
- 1 (satu) lembar bonggol Cek Bank UOB Indonesia No. 000003 tanggal 31 Oktober 2018;
- Perubahan Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Pasir Nomor : 2 tanggal 4 April 2018 pada tanggal 18 September 2018;
- Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha 347/Pasir Buncir seluas 279.970 M2 atas nama PT. Mega Bumi Karsa yang masa berlakunya berakhir tanggal 31 Desember 2011;
- Bukti pembayaran dari PT. Inti Akustik Citra Mandiri kepada H. DEDEN WAHYUDIN (PT. MEGA BUMI KARSA) antara lain :
- Tanggal 5 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama DEDEN WAHYUDIN;
- Tanggal 12 April 2018 sebesar Rp.4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama DEDEN WAHYUDIN;
- Tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Mega Bumi Karsa;
- Tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Mega Bumi Karsa;
- Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Mega Bumi Karsa;
- Tanggal 21 September 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Mega Bumi Karsa;
- Tanggal 18 September 2018 Cheque Tunai Bank UOB sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Tanggal 31 Oktober 2018 Cheque Tunai Bank UOB sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) diterima oleh SIGIT W. PRABOWO;
- Tanggal 13 November 2018 Cheque Tunai Bank UOB sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) diterima oleh SIGIT W. PRABOWO;
- Tanggal 30 November 2018 transfer dari Bank UOB sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke rekening Bank UOB atas nama SUMARNO;
- Membebankan biaya perkara kepada Negar
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1566/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1566/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budiarto, Hakim Anggota Fahzal Hendri |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Nicolas SuitantoMuhadi/PT Inti Akustik Citramandiri |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1566/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1566/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 181 K/Pid/2021
Pertama : 1566/Pid.B/2019/PN. Jkt.Utr
Statistik249316