Putusan PTUN MEDAN Nomor 68/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 68/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dedy Kurniawan |
Hakim Anggota | Andry Asani, M.h Jimmy Claus Pardede |
Panitera | Hj. Nurhamidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya; ---------------------------------2. Menyatakan Batal Keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. : 709/Desa Pohan Tonga tanggal 16 Juni 2014, Surat Ukur tanggal 10 Desember 2013 No. 298/Pohan Tonga/2013, Luas 13.596 M2, atas nama Rusli Silitonga; --------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. : 709/Desa Pohan Tonga tanggal 16 Juni 2014, Surat Ukur tanggal 10 Desember 2013 No. 298/Pohan Tonga/2013, Luas 13.596 M2, atas nama Rusli Silitonga; ---------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan sertipikat baru atas nama Tergugat II Intervensi yang luasan bidang fisik tanahnya setelah dikurangi luasan bidang fisik tanah sesuai alas hak Penggugat melalui permohonan baru sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; -------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 10.994.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah); ------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 68/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/TUN/2016
Pertama : 68/G/2015/PTUN-MDN
Peninjauan Kembali : 47 PK/TUN/2023
Banding : 87/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik127128