Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 44-K/PM.III-14/AD/XII/2019 |
|
Nomor | 44-K/PM.III-14/AD/XII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifan Hidayatulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Suryandoko, M.hanbr Hakim Anggota Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Petrus Johan Lawalata, Pangkat Sertu NRP 21110177090292, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI-AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa barang : - 1 (Satu) buah Handphone Android merk Samsung Galaxy A6 warna Biru. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Berupa surat : - 2 (Dua) lembar foto copy Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009. - 2 (Dua) lembar foto copy Surat Telegram Kasad Nomor : ST/1313/2009 tanggal 4 Agustus 2009. - 6 (Enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No. LAB.:978/FKF/2019 tanggal 25 September 2019. - 2 (Dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. II Udayana Nomor : 45/VER/IX/2019 tanggal 12 September 2019 atas nama Petrus Johan Lawalata, yang dibuat dan ditandatangani oleh Letnan Kolonel Ckm (K) dr. Ni Gusti Puthu Mariyanti, MARS, NRP 33005. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Dr. Hanifan Hidayatulloh, S.H., M.H., Letnan Kolonel Chk NRP 11980015370171 Sebagai Hakim Ketua dan Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han., Letnan Kolonel Chk NRP 11000045041178 serta Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., Mayor Laut (KH) NRP 16762/P masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para hakim anggota tersebut di atas, Oditur Militer I Putu Gede Budiadi, S.H., Letnan Kolonel Chk 522362, Penasihat Hukum I Gede Putu Brahmantara, S.H., Letda Chk NRP 21010240530582, Panitera Faried Sunaryunan, S.H., Pelda NRP 21970306830676 serta dihadapan Terdakwa dan umum. |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44-K/PM.III-14/AD/XII/2019.zip
- Download PDF
- 44-K/PM.III-14/AD/XII/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.III-14/AD/XII/2019
Statistik549386