Putusan PTUN BANDUNG Nomor 67/G/2016/PTUN-BDG |
|
Nomor | 67/G/2016/PTUN-BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | 67/G/2016/PTUN-BDG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Retno Nawangsih |
Hakim Anggota | H. Husban, Budi Hartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;-----------------II. DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;--------------------------2. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kuwu Bojonggebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Nomor : 141/Kep.10?Des/2016 Tentang Perubahan Keputusan Kuwu Bojonggebang Nomor : 141/Kep.6-Des/2016, tanggal 19 Maret 2016, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bojonggebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, tertanggal 11 Mei 2016, atas nama Sdr. Juana, Sdr. Abdul Rohim, Sdr. Kasam dan Sdr. Timu Susanto ;---3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kuwu Bojonggebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Nomor : 141/Kep.10?Des/2016 tentang Perubahan Keputusan Kuwu Bojonggebang Nomor : 141/Kep.6-Des/2016, tanggal 19 Maret 2016 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bojonggebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, tertanggal 11 Mei 2016, atas nama Sdr. Juana, Sdr. Abdul Rohim, Sdr. Kasam dan Sdr. Timu Susanto ;---------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Para Penggugat dalam jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 374.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah );------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2016/PTUN-BDG.zip
- Download PDF
- 67/G/2016/PTUN-BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/TUN/2017
Pertama : 67/G/2016/PTUN.BDG
Statistik11357