- Menyatakan terdakwa Shalyda Alias Sely tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama primair;
- Membebaskan terdakwa Shalyda Alias Sely dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa Shalyda Alias Sely secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shalyda Alias Sely oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4(empat) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah aki merek Neo NGS hitam putih;
- 1(satu) unit mobil Mazda X5 warna putih dengan nomor Polisi B 1414 GFR atas nama PT.Inni Happy Dream dengan nomor mesin PY 303008254 no rangka JM6KE1031E0237985;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 364/Pid.B/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 364/Pid.B/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hyun Chyulkyu Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PID/2018 /PT PTK
Pertama : 364/Pid.B/2017/PN Mpw
Statistik8712